BLANTERWISDOM101

ARISAN KARYA Ep.7: [Artikel] Muhammadiyah Tarik Dana BSI, Monopoly Issue atau Exclusive Issue?

Senin, 24 Juni 2024

flpmedan.org,- Kabar mengejutkan datang dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah berani menarik 15 triliun rupiah dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Semua kanal berita di dunia maya mulai mempertanyakan satu kata yang sama. Mengapa?

Berbagai kanal berita menduga, penetapan Felicitas Tallulembang sebagai komisaris independen BSI menjadi alasan terkuat. Dugaan ini berawal dari BSI yang dikabarkan pernah meminta Muhammadiyah mengusulkan nama untuk menduduki posisi komisaris. 

Akan tetapi, alasan tersebut langsung dibantah melalui laman suaramuhammadiyah.id. Apa yang sebenarnya terjadi?

Muhammadiyah ingin menghilangkan monopoli bank syariah

Muhammadiyah dikabarkan akan menyimpan dana 15 triliun tersebut di bank syariah yang berbeda-beda. Muhammadiyah menduga sudah terjadi monopoli bank syariah yang dilakukan BSI. 

Penulis mencoba mengulik laporan keuangan BSI pada November 2023, tercatat total aset sejumlah Rp320 triliun. Angka ini berbeda jauh dari total aset Bank Muamalat sebesar Rp64 triliun.

Belum lagi kita melihat nasib bank syariah lain seperti Bank BTPN Syariah sebesar Rp21 triliun dan Bank Mega Syariah sebesar Rp15 triliun. 

Perbedaan total aset antara BSI dengan bank syariah lain sudah lebih dari 100%! Kesenjangan aset ini menyebabkan bank syariah lain tidak mampu memberikan margin kompetitif dan akan selalu kalah saing dengan BSI.

Kekhawatiran Muhammadiyah memiliki alasan rasional dan bukan merupakan sesuatu yang baru. Tindakan merger BSI memicu pro dan kontra pada masyarakat hingga tinjauan menarik bagi peneliti. 

Mohammad & Agilga (2022) menyebut adanya sisi maslahah mursalah dari merger BSI melalui peningkatan awareness masyarakat pada bank syariah, serta menjadi role model bank syariah bagi Indonesia.

Sejalan dengan peneliti sebelumnya, Romlah et al. (2024) juga memastikan merger yang dilakukan BSI tidak menunjukkan adanya praktik monopoli. Namun, realita yang terjadi pada akhir 2023 memperlihatkan adanya kesenjangan antar bank syariah.

Muhammadiyah ingin membantu rakyat kecil dan BSI masih eksklusif

Pendapat yang tertera di laman suaramuhammadiyah.id juga menyatakan Muhammadiyah memiliki harapan besar untuk membantu pembiayaan UMKM melalui bank syariah. 

Muhammadiyah menduga penyaluran dana oleh BSI bersifat eksklusif dan cenderung berputar pada pengusaha besar.

Dilansir dari laman resmi Bank Syariah Indonesia, hingga Mei 2024, BSI memiliki UMKM Center berisi 3.156 UMKM binaan di Aceh, Yogyakarta, dan Surabaya. 

Secara pembiayaan, BSI juga telah menyalurkan Rp46 triliun untuk pengembangan UMKM.

Sisi eksklusifitas pembiayaan UMKM oleh Bank Syariah Indonesia terletak pada kriteria berfokus pada UMKM yang sudah resilience. BSI seolah-olah tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat yang baru saja terjun membangun UMKM.

Tidak menjadi pertanyaan ketika masyarakat lebih berpihak pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang ikut mendampingi usaha dari nol hingga bisa berkembang. 

Tidak etis rasanya ketika UMKM berpihak kepada LKMS ketika mulai membangun usaha, kemudian beralih hati kepada bank syariah ketika usahanya mulai stabil demi mendapatkan pendanaan yang lebih besar.

Permasalahan eksklusifitas pembiayaan UMKM hampir terjadi di semua bank syariah, sengaja merayu UMKM yang sudah stabil dengan alasan minimalisasi risiko. 

Sudah saatnya bank syariah merumuskan ulang teknik mitigasi risiko dalam pembiayaan usaha berisiko tinggi.

Manusiakan Manusia

Jangan melihat UMKM yang baru saja berdiri sebagai entitas risiko gagal bayar tinggi! Lihat mereka dalam kacamata ta’awun, tolong-menolong ikut membantu mengangkat derajat ekonomi pengusaha UMKM.

Percayalah, memandang manusia sebagai objek yang harus dibantu, lebih baik daripada melihat manusia sebagai lahan pencapaian target kinerja perusahaan. 

Semangat memanusiakan manusia, sebuah ghiroh yang mulai hilang dalam manajemen perusahaan, tergantikan dengan rantai kekang pencapaian target.

Referensi Artikel Ilmiah

Mohammad, S. A. N., & Agilga, O. T. (2022). Analisis Merger Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Pendekatan Maslahah Mursalah. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 1(2), 319–350.

Romlah, S., Amin, M., & Hasanah, N. (2024). MERGER OF INDONESIAN ISLAMIC BANKS: BUSINESS COMPETITION LAW AND PROTECTION OF CUSTOMER’S RIGHTS. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 26(1), 1–30.

Biodata Penulis:


Aryadimas suprayitno

Aryadimas Suprayitno, mahasiswa S2 Sains Ekonomi Islam Universitas Airlangga. Pemuda yang juga merupakan mentor Microsoft Excel di Edspert.id. Tertarik menjadikan dunia lebih baik dengan berkolaborasi melalui aryadimassuprayitno@gmail.com dan Instagram @mas.aryaak.
Share This :
FLP Medan

Salam kenal, ini adalah website resmi FLP Medan, sebuah organisasi kepenulisan terbesar yang berasaskan keislaman, kepenulisan, dan keorganisasian.

0 comments