Oleh: *Pertiwi Soraya
Akhir-akhir ini saya kerap mendengar mendengar suatu topik yang sama dibahas oleh orang-orang yang saya temui di angkot, di warung bakso, dan di sosial media. Mereka membahas masalah di kantornya yang berhubungan dengan gaji mereka.
Yang pertama adalah seorang staf di suatu lembaga pendidikan yang menyandang kata internasional pada nama lembaga tersebut. Selama hampir dua tahun bekerja di sana, ia mengaku jika gajinya hampir selalu tidak pernah penuh dibayarkan tiap bulan. Pasti ada saja kekurangannya. Pemotongan-pemotongan yang tidak jelas alasannya. Lebih tepatnya tidak tercantum pada kontrak kerja.
Selain itu, selama dua tahun itu pula, hanya sekali saja gaji yang diterimanya dibayarkan tepat pada tanggalnya. Selebihnya biasanya selalu molor. Bahkan pernah terlambat sampai lebih dari seminggu.
Yang kedua adalah seorang guru. Bekerja di lembaga yang sama dengan orang yang pertama. Mempunyai cerita yang sama akan masalah keterlambatan penerimaan gaji. Selain itu ia juga sering mendapati jumlah yang ditransfer tidak sama dengan jumlah yang sudah ia hitung-hitung sebelumnya. Ada banyak jam mengajarnya yang tak dihitung. Ketika ditanyakan pada atasan yang berwenang, alasannya lupa. Namun, masuk akalkah jika selama satu tahun tiap bulan selalu lupa? Ujarnya.
Yang terakhir adalah seorang guru yang mengajar di salah satu sekolah Islam di Medan. Ia juga bercerita mengenai keterlambatan penerimaan gaji. Memang tidak tiap bulannya, namun sering juga terlambat hingga dua sampai tiga hari. Anehnya, sudah terlambat, waktu gajian tiap guru tidak sama. Sebagian ada yang sudah, sebagian lagi belum. Selain itu jumlah yang diterimanya tiap bulan juga tidak pernah utuh. Kadang bisa ditunda pembayarannya hingga hampir separuh dari total gajinya. Sisanya dibayarkan di bulan selanjutnya. Namun di bulan selanjutnya, gajinya juga ditunda lagi sebagian. Begitu seterusnya. Jelasnya.
Kejadian seperti ketiga orang di atas mungkin adalah representasi dari kebanyakan nasib pekerja di negara kita. Di mana hak meraka tidak diberikan sebagai mana mestinya. Atau lebih tepatnya para majikan yang cenderung menahan-nahan hak para pekerjanya.
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman” (HR Bukhari Muslim).
Bagi majikan, pembayaran gaji adalah kewajibannya. Seorang majikan yang menunda pemberian gaji, berarti ia sudah melakukan kezaliman kepada pekerjanya.
Malah Rasulullah SAW memerintahkan untuk memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering.
“Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”. (HR Ibnu Majah).
Maksud dari hadis ini adalah untuk menyegerakan dalam menunaikan pembayaran gaji segera setelah pekerjaannya selesai. Sampai-sampai dikatakan “sebelum keringanya kering”. Begitu juga jika ada kesepakatan akan pembayaran gaji tiap bulannya. Segerakanlah. Jangan dilambat-lambatkan.
Pada hadis lain dikatakan “Orang yang menunda kewajiban , halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman (HR Abu Daud, An Nasa-i, Ibnu Majah).
Halal Kehormatan” maksudnya boleh dikatakan atau disebarluaskan kepada orang lain bahwa majikan tersebut biasanya menunda kewajiban penunaian gaji. Menunda penunaian gaji adalah salah satu bentuk kezaliman yang boleh dibeberkan tanpa perlu khawatir hal itu termasuk ghibah (menggunjing orang lain). Hal ini dimaksudkan agar orang yang berniat untuk bekerja kepadanya terhindar dari perlakuan zalim yang serupa.
Sedangkan “pantas mendapatkan hukuman” maksudnya sah-sah saja jika hal ini diproses secara hukum. Karena menunda pembayaran gaji adalah suatu tindak kejahatan.
Bgaimana tidak dikatakan sebagai tindak kejahatan. Bayangkan, jika seorang buruh yang merupakan tulang punggung keluarganya, pada kontraknya ia akan menerima gaji tiap tanggal 3. Lalu ia menjanjikan anaknya akan membelikan es krim di hari itu, sedang istrinya telah berjanji akan membayarkan hutang di kedai langganannya tanggal 4. Ternyata sampai tanggal 5 barulah sang karyawan bisa mendapatkan gajinya. Anaknya sejak tanggl 3 sudah menagih janji ayahnya, dan istrinya harus menahan malu karena tak bisa menepati janjinya.
Ada banyak pihak-pihak yang terzalimi hanya karena sang majikan menunda membayarkan gaji seorang karyawan. Bayangkan berapa karyawan yang dimilikinya. Tentunya bertambah banyak pula rangkaian orang-orang yang dizhaliminya.
Ada banyak perusahaan yang mengakali penunaiann gaji karyawannya. Misalnya memotong karena keterlamabatan, namun tak pernah menghitung ketika mereka lembur. Ada juga pemotongan iuran bulanan misalnya BPJS, namun ternyata fasilitas tersebut tidak bisa digunakan ketika dibutuhkan karena ternyata mereka masih belum terdaftar sebagai penggunanya, padahal sudah dipotong berbulan-bulan sebelumnya. Ada pula atasan yang sengaja tidak membayarkan gaji karyawannya secara penuh, dengan maksud agar pekerjanya merelakan sisanya, sehingga dapat digunakan untuk kepentingannya.
Dalam sebuah hadis qudsi, malah ditegaskan bahwa orang-orang yang suka menahan ijarah (gaji) atau malah memakannya akan menjadi musuh Allah di hari kiamat.
Allah SWT berfirman: “Tiga jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu; seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seorang yang mempekerjakan pekerja yang telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah yang diriwayatkan dari Rasulullah.
Allah sendirilah yang akan menjadi lawan orang-orang yang tidak menunaikan dan menyelesaikan kewajibannya pada pekerjanya.
Lalu, masih beranikah sebagai majikan sengaja melambatkan jadwal gajian para pekerjanya?
Membayarkan gaji tepat waktu adalah suatu kewajiban, membayarkan gaji sebelum waktunya adalah kebaikan, sedangkan menunda pembayaran gaji adalah suatu kezaliman.
Para pekerja suatu perusahaan yang gajinya terlambat dibayarkan, tentunya akan berdampak pada kinerjanya. Yang biasanya bersemangat tentu akan menjadi kurang semangatnya. Mereka akan merasa kecewa. Kian bulan kian kecewa, sehingga semakin turun minatdan motivasi kerja dan pengabdiannya, karena kian bulan kejadian serupa selalu berulang.
Sebaliknya, ada banyak manfaat yang sebenarnya didapatkan seorang majikan dengan membayarkan gaji sebelum jatuh tempo. Beberapa diantaranya seorang pekerja akan merasa lebih hormat pada majikannya. Ia akan merasa lebih bahagia. Siapa yang merasa tak bahagia disaat gajian bukan? Ia akan datang dengan berseri-seri dan bersemangat dalam melakukan pekerjaannya.
Sebagai majikan-majikan muslim, sudah sepatutnya bertindak menyejahterakan pekerjanya. Memberikan hak pekerjanya dengan semestinya. Malah sangat disarankan untuk menunaikan pembayaran gaji sebelum jatuh waktunya.
Banyak perusahaan dan lembaga yang dimiliki oleh orang-orang non-muslim yang malah sangat tepat waktu untuk urusan pembayaran hak ini. Tidakkah kita sebagai muslim merasa malu. Karena telah jelas-jelas begitu banyak hadis yang menerangkan tentang hal penunaian hak pekerja ini.
Terlepas dari rasa malu pada sesama manusia, tidakkah kita merasa takut akan ancaman Allah SWT yang mengancam akan menjadi musuh-Nya di hari pembalasan karena menunda-nunda pemberian hak orang lain?
Semoga kita dijauhkan dari menjadi dan para majikan yang zalim.
Wallahu’alam bishawab.
*Penulis adalah blogger Medan dan bergiat di Forum Lingkar Pena Medan.
Diterbitkan di Harian Analisa rubrik Mimbar Islam 27 Mei 2016
Share This :
Way cool! Some extremely valid points! I appreciate you writing this write-up and also the rest of the site is really good. gmail email login
BalasHapusNot only will you have the power to negotiate, however, you'll also achieve satisfaction knowing you're shopping for a home that fits with your financial goals. canada mortgage calculator Often it takes a minimum of three five year terms to pay back home financing. mortgage payment calculator canada
BalasHapus